Herald.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021.
“Eksekusi terpidana Nurdin Abdullah dkk. ke Lapas Sukamiskin,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (16/12).
Nurdin akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Sulawesi Selatan.
Selain itu, Nurdin juga dihukum denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta bendanya tak menutupi uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 bulan.
Ali mengatakan pihaknya juga menjebloskan terpidana lain atas nama Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara. Edy dikenal sebagai anak buah Nurdin Abdullah.
“Penjatuhan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujarnya.
Sebelumnya, Nurdin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu.
Tak hanya itu, hak politik Nurdin juga dicabut selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok 5 tahun penjara. Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya. ***