Pasca Meninggalnya Oded M Danial, DPRD Kota Bandung Ajukan Surat Pemberhentian Walikota Bandung

- News
  • Bagikan

HERALD.id, Bandung – Hari ini tepat tujuh hari almarhum Walikota Bandung Oded M Danial Meninggal. Oded meninggal dunia pada hari Jumat 10 Desember 2021 pukul 11.55 usai shalat tahiyatul masjid di masjid Lodaya.

Setelah meninggalnya Oded, kepemimpinan di Kota Bandung diserahkan ke Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana sebagai PLT (pelaksana tugas).

Menanggapi status Walikota Definitif pasca meninggalnya Oded M Danial, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan sudah mengusulkan pemberhentian Walikota Bandung Oded M Danial ke Gubernur dan Mendagri.

“Surat pemberhentian Walikota Bandung Oded M Danial, sudah kami ajukan ke Gubernur dan Mendagri, pada Kamis 16 Desember kemarin,” papar Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, Jumat 17 Desember 2021 di ruang kerjanya.

Tedy yang juga rekan satu partai almarhum Oded Ma Danial, berharap proses pergantian kepemimpinan di Kota Bandung berjalan lancar.

“Insha Allah lancar ya, sampai ada SK definitif walikota pengganti almarhum Oded M Danial, yakni pa Yana Mulyana,” jelasnya.

Terkait waktu berapa lama, surat pemberhentian Walikota Bandung dan penunjukan walikota definitif berapa lama, menjadi kewenangan Gubernur.

“Kewenangannya ada di Gubernur,” terangnya.

DPRD kota Bandung sendiri sepakat, bahwa Yana Mulyana akan menjalankan janji kampanye saat Pilwalkot tahun 2018 lalu.

(aip/heraldjabar)

Stay connect With Us :
  • Bagikan