Diduga Korupsi Dana Kadin Jabar Senilai Rp.1,7 Milyar, Mantan Ketua Kadin Jabar Ditahan Kejari Bandung

- News
  • Bagikan

HERALD.id, Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menahan mantan Ketua KADIN Jabar Tatan Pria Sujana, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Provinsi Jabar ke Kadin Jabar senilai Rp 1,7 M.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima pelimpahan dari tim Penyidik Kejari Bandung, langsung mengeksekusi tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi, SH., didampingi Teo Simorangkir,SH., kepada wartawan mengungkapkan,bahwa mantan Ketua Kadin Jabar inisial TPS ditahan Penuntut Umum ( JPU) dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah KADIN Jabar tahun anggaran 2019.

“Pada hari ini tim penyidik melimpahkan tahap dua tersangka TPS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU ) kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, selanjutnya JPU berpendapat terhadap tersangka perlu dilakukan Penahahan selam 20 hari ke depan dan dititipkan ke Rutan Kebon Waru,” Ujar Taufik di kantor Kejaksaan Negeri Bandung Selasa 21 Desember 2021.

Pada kesempatan tersebut,Taufik mengucapakan terimakasih yang sebesar- besarnya kepada tokoh- tokoh masyarakat Pasundan.

Pegiat anti korupsi baik perorangan maupun kelembagaan dan rekan- rekan media, Yang mendukung penyidik Kejari Kota Bandung dalam penanganan perkara korupsi.

Seperti diberitakan mantan ketua kadin ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung atas dugaan kasus korupsi dana hibah Rp 1,7 miliar dari Pemprov Jabar ke Kadin Jabar.

Dalam perkara ini selain dari TPS penyidik Kejari Bandung juga telah melakukan pemetapan tersangka lain.
Namun Taufik belum dapat menjelaskan secara rinci jabatan dan peran tersangka tersebut.

“Dalam perkara ini tim penyidik juga telah menetapkan tersangka lain yaitu, Ay, namun kami belum dapat menjelaskan secara rinci peran serta tersangka ini,” terangnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap AY. (aip/heraldjabar)

Stay connect With Us :
  • Bagikan