Kepala Kajati Tanyakan Dana Bansos hingga Metode Belajar di Pesantren, Saat Jadi JPU Kasus Asusila Herry Wirawan

- News
  • Bagikan
Kajati Jabar usai persidangan kasus asusila.

HERALD.id, Bandung – Sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan, dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 21 Desember 2021.

Sidang kasus asusila ini, dengan korban 13 orang santriwati, digelar tertutup di ruang sidang anak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, bertindak sebagai JPU (jaksa penuntut umum) terkait dengan kasus pemerkosaan yang dilakukannya pada 13 santri.

Usai persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana yang turut hadir dan menjadi penuntut umum dalam sidang itu mengatakan, persidangan digelar secara hybrid dengan menghadirkan saksi di pengadilan dan online.

“Total ada tiga saksi anak yang memberikan keterangan dalam sidang. Ada dua orang saksi yang hadir fisik kemudian satu hadir yang memberikan keterangan melalui video conference,” kata dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam sidang tersebut, menurut Asep, jaksa berupaya untuk menggali dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Herry terutama terkait dengan pengelolaan pesantren hingga penggunaan bantuan sosial. Dengan demikian, jaksa tak hanya fokus pada perbuatan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry.

“Sesuai yang disangkakan kami tanyakan seluruhnya, termasuk tidak hanya kemudian perbuatan pidana pada anak-anak itu tapi juga termasuk penggunaan bansos,” jelasnya.

Selain itu, jaksa juga berupaya menggali keterangan dari Herry perihal metode pembelajaran hingga kurikulum yang diterapkan. Soal keterangan yang diperoleh oleh jaksa dalam sidang itu, nantinya akan dijelaskan secara rinci dalam tuntutan.

“Kami juga tanyakan tadi tentang metode pembelajaran ya, bagaimana mekanisme pembelajaran di sana dan bagaimana kurikulum dan tempat pendidikan di mana si terdakwa itu bernaung, kami tanyakan seluruhnya,” pungkasnya. (aip/heraldjabar)

Stay connect With Us :
  • Bagikan