HERALD.id, BANDUNG – Kasus perkosaan dengan terdakwa Herry Wirawan terus bergulis di Pengadilan Negeri Bandung untuk yang ke-lima kalinya.
Diketahui Herry melakukan rudapaksa kepada 13 santriwati, memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dimana saksi yang dihadirkan kali ini Saksi korban, sebanyak dua orang, satu orang dimintai keterangan secara virtual melalui Zoommeeting.
Dalam persidangan, hadir juga Komnas Perlindungan Anak (PA) dan LPSK.
Usai persidangan, Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (komnas PA), Bimasena menjelaskan bahwa sejak awal kasus ini sudah melakukan pendampingan.
“Sejak awal menerima laporan LBH SPP, lalu pelaporan ke Polda Jabar naik ke penyelidikan, lalu penyidikan kami sudah melakukan pendampingan,” papar Bimasena.
Bimasena menjelaskan, alasan kasus Asusila ini tidak ramai ke publik saat pelaporan di Polda. Bahwa Komnas PA punya strategi.
“Karena kita punya strategi untuk melindungi korban. Agar Tidak ada ketakutan, korban,” jelas Bimasena.
Pihak Komnas PA juga berupaya membantu penyidikan pihak kepolisian, p2tp2a konsen trauma kepada korban pasca viral kasus ini.
“Kami sekarang melakukan pendampingan korban, yang kebanyakan domisilinya korban kebanyakan di Garut, dan itu kami lakukan bukan hari ini saja, karena mencuat ke media, tapi sejak bulan Mei 2021 lalu,” jelasnya.
Untuk progres persidangan hari ini, Bimasena sangat mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi agar mengawal kasus ini.
“Kasus ini jadi atensi nasional melalui ibu menteri PPA, ini bukan intervensi, ini merupakan langkah agar mengetahui fakta sidang sebenarnya, dan apa hukuman yang pantas terhadap Herry Wirawan,” jelasnya.
Saya dari Komnas PA, mengapresiasi Kajati Jabar turun langsung menjadi JPU Kasus ini.
“Ini saya apresiasi, Kajati Jabar turun langsung mengawal kasus ini. Opini vMasyarakat yang beragam terhadap kasus ini, seperti ada usulan hukum mati, kebiri, kita lihat dalam fakta persidangan terkait perilaku terdakwa Herry Wirawan,” jelasnya.
Ditambahkan Bimasena, bahwa korban Herry Wirawan secara keseluruhan ada 13.
“Awalnya korban yang melaporkan ke polisi berjumlah 3 orang, lalu berkembang, sampai dengan saat ini ada 21. Untuk yang didakwaan Jaksa itu 13 orang, itu delapan hamil, melahirkan 9, jadi ada satu ibu yang dua kali hamil nya, lalu sisanya yang 5 orang korban itu hanya dicabuli saja,” papar Bimasena.
Terkait dakwaan saya belum monitor, tapi saya yakin dengan pasal 81 ayat 5 sudah mewakili dal kasus Asusila ini.
“Kami terus kawal, termasuk pasal pelanggaran pidana tentang perlindungan anak, dan kasus lainnya seperti dugaan penerimaan bansos yang diselewengkan,” pungkasnya.
(aip/HeraldJabar)