HERALD.id, BANDUNG – Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro mengaku jajarannya sudah mengetahui ciri-ciri pelaku terduga penabrak sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (18) di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Jasad Handi dan Salsabila diduga dibuang di daerah Banyumas, Jawa Tengah.
Bimantoro mengatakan ada sepuluh orang saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, sepuluh orang itu terdiri dari keluarga korban dan saksi dari lokasi kejadian.
“Saat ini kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan mengumpulkan alat bukti,” kata Bimantoro.
Dalam pengusutan kasus tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat hingga Polda Jawa Tengah.
Sejauh ini, kata dia, polisi pun telah mengetahui ciri-ciri orang yang diduga menabrak korban.
Orang tersebut juga diduga membuang jasad para korban jauh dari lokasi kejadian. “Ciri-ciri pelaku kami sudah dapat, berdasarkan petunjuk saksi dan keterangan yang ada, sehingga kami fokus mengumpulkan alat bukti,” katanya.
Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada 6 Desember 2021 di Jalan Raya Nagreg. Handi Saputra dan Salsabila tewas. Seusai kecelakaan, dua korban dievakuasi dan kemudian tidak diketahui tujuannya dan sempat menghilang. Peristiwa kecelakaan itu pun sempat tersebar di media sosial.
(Kiw/HeraldJabar)