HERALD.id, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung rencananya tidak akan menggaji lagi para pemikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut mulai tahun 2022.
Kontrak kerja para Pekerja Harian Lepas (PHL) pemikul jenazah di TPU Cikadut akan selesai pada akhir Desember 2021 ini.
“PHL Cikadut untuk 2022 sesuai dengan kontrak yang telah diberikan oleh kami dengan petugas pemikul tidak akan lagi dilanjutkan,” kata Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari.
Selain kontrak kerja yang berakhir pada tahun ini, alasan lainnya karena jumlah korban meninggal akibat Covid-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut pun sudah nol.
Ia menegaskan, Pemkot bukan bermaksud tidak memperhatikan lagi nasib para pemikul PHL, tapi alasannya karena anggaran daerah harus dipertanggungjawabkan dan harus tepat manfaat.
“Sama halnya dengan pengurangan tenaga kesehatan karena Alhamdulillah Kota Bandung sangat landai dan kondusif dalam penanganan Covid dan kesadaran masyarakat sangat baik,” ucapnya.
TPU Cikadut Kota Bandung juga diakuinya sekarang sudah tidak lagi menjadi pemakaman khusus Covid-19, tapi sudah menjadi pemakaman umum.
Soal pungli yang dikhawatirkan kembali terjadi, Bambang menuturkan, pihaknya akan meningkatkan pelayanan dan memastikan turun tangan jika ada pungli di TPU.
“Kalau pungli, itu hal lain dari honorarium dalam kontrak PHL, kita sesuai arahan Sekda harus turun tangan untuk menangani,” tegasnya.
Bambang pun meminta maaf kepada para pemikul PHL di TPU Cikadut karena tidak bisa menggaji mereka lagi mulai tahun depan.
“Oleh karena itu mohon maaf untuk para pemikul, khusus pemikulan jenazah akibat Covid, itu oleh kami tidak akan dilanjutkan kontraknya dan cukup sampai 2021,” pungkasnya.