HERALD.id, BANDUNG – Sidang lanjutan kasus Asusila dengan terdakwa Herry Wirawan, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, dengan agenda saksi, Selasa (21/12/2021).
Sidang berlangsung hampir 4 jam di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Bandung, secara tertutup.
Usai persidangan, Kajati Jabar Asep Nana Mulyana yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjelaskan dalam persidangan terungkap aliran dana bansos kepada yayasan yang dikelola oleh Herry Wirawan.
“Saat sidang saya sempat mencecar Herry seputar penggunaan dana bantuan sosial yang diterimanya,” kelas Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana usai persidangan.
Kajati Jabar menyebut Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi salah satu jenis bantuan yang diterima oleh Herry.
“Jadi (bantuannya) ada dalam bentuk KIP program Indonesia Pintar dan bansos dan lainnya,” kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12).
Asep lalu menjelaskan alur penerimaan bantuan itu. Mulanya, bantuan tersebut diajukan atas nama santri di pondok pesantrennya.
“Bantuan itu dicairkan melalui rekening yang dimiliki oleh santri. Herry lalu mengambil bantuan yang diperoleh santri. Tak disebut secara rinci penggunaan uang itu selanjutnya.
“Jadi yang bersangkutan itu kemudian mengajukan atas nama anak, anak itu kemudian menerima bansos melalui rekening itu kemudian ditarik lagi oleh yang bersangkutan untuk digunakan kepentingan yang bersangkutan,” ucap dia.
Saat ditanya, apakah ada bantuan dari Pemprov Jabar, Kajati Jabar mengatakan bahwa hal itu juga terus didalami.
“Ada, dan terus kami dalami,” pungkasnya.
(Aip/HeraldJabar)