Sidang Herry Wirawan, Kajati Jabar Langsung Turun Tangan Sebagai JPU Kasus Rudapaksa Santriwati

- News
  • Bagikan

HERALD.id, BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Herry Wirawan secara tertutup di ruang sidang anak, Selasa (21/12/2021).

Dalam persidangan yang kelima kalinya itu, Pengadilan Negeri Bandung menghadirkan tiga saksi dari pihak korban pencabulan.

Kasipenkum Kejati Jabar, Doddy Gazali Emil. menjelaskan bahwa sidang langsung dipandu Kajati Jabar Asep Nana Mulyana bertindak langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum.

“Benar Pak Kajati langsung menjadi JPU di sidang kasus Herry Wirawan,” paparnya, Selasa 21 Desember 2021 di pengadilan negeri Bandung.

Terpisah Karutan Bandung Riko Stiven menjelaskan bahwa sidang digelar online dari Rutan Bandung.

“Pihak Rutan memastikan bahwa sidang berjalan lancar dan aman, terutama masalah koneksi internet dipastikan berjalan lancar,” paparnya.

Dari pihak Kejaksaan, selaku pengawal tahanan hadir ke Rutan Bandung.

“Untuk sidang online di rutan, hanya terdakwa, pengawal tahanan dan keamanan rutan, selebihnya seperti pengacara dan saksi disiapkan pengadilan,” paparnya.

Hingga pukul 12.00 WIB, sidang belum juga usai, dalam agenda sidang mendengar keterangan saksi, kali ini saksi berjumlah tiga orang disiapkan.

(aip/HeraldJabar)

Stay connect With Us :
  • Bagikan