HERALD.id, BANDUNG – Jadwal SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini, Kamis, 23 Desember 2021, hadir di dua lokasi.
Mobil SIM keliling 1 ada di Taman Kota Baleendah dan mobil SIM keliling 2 ada di Dealer Honda Nambo Banjaran, Kabupaten Bandung.
Layanan ini mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB. Dikutip dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, berikut syarat-syarat memperpanjang SIM.
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
- Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan sim selesai
- Pendaftaran perpanjangan sim Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, untuk Jumat/Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan
- Para pengendara yang akan memperpanjang SIM diharapkan tetap memakai masker, menjaga jarak aman, dan membawa hand sanitizer
Dalam Jadwal SIM keliling Kabupaten Bandung, SIM Outlet Kopo Square Margahayu, Jalan Kopo Bihbul No.45, juga masih membuka layanannya mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Besaran Biaya Denda Tilang Elektronik
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah mulai diterapkan di Bandung. Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan terekam kamera, akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke rumah.
Pelanggar harus membayar denda tilang sesuai dengan yang ada dalam surat tersebut. Berikut besaran denda yang harus dibayar sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Tak Menggunakan Helm
Pemotor yang tidak menggunakan helm bakal menjadi incaran dari tilang elektronik.
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 UU LLAJ yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara membuat pengendara akan kehilangan fokus. Oleh karenanya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, siap-siap kena tilang elektronik.
Hal ini tertuang dalam Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Tak Pakai Sabuk Pengaman
Meski sepele, penggunaan sabuk pengaman ini sering diabaikan. Jika nekat melanggar, siap-siap kena tilang elektronik
Denda tilang yang berlaku untuk pemobil tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum dalam Pasal 289 UU LLAJ.
Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Penggunaan pelat nomor palsu menjadi tindak kejahatan lalu lintas yang masih sering terjadi. Jika masih nekat, siap-siap kena denda tilang elektronik
Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Melanggar Rambu dan Marka Jalan
Awas buat yang sering melanggar rambu lalu lintas di jalan. Siap-siap bakal kena tilang elektronik. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 yakni berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.