HERALD.id, Depok – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok memberikan remisi Natal 2021 kepada Puluhan narapidana beragama Kristiani.
Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan mengatakan, pemberian remisi natal yang diberikan kepada narapidana telah sesuai prosedur hukum.
“Remisi natal diberikan kepada 44 narapidana dari 65 narapidana yang beragama Kristiani,” ujar Andi di Rutan Kelas I Depok, Sabtu (25/12/2021).
Andi menjelaskan, pemberian remisi kepada 44 orang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Jumlah tersebut meliputi Remisi Khusus (RK) I sebanyak 15 hari diberikan kepada 11 orang, RK I sebanyak satu bulan diberikan kepada 28 orang, dan RK I sebanyak satu bulan 15 hari diberikan empat orang.
“Untuk RK II langsung bebas satu bulan diberikan kepada satu orang yang sedang menjalani Asimilasi di rumah,” jelas Andi.
Andi mengungkapkan, pemberian hak remisi sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku keseharian narapidana.
Pemberian remisi diharapkan narapidana dapat berubah menjadi lebih baik.
“Narapidana dapat berubah menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali,” ungkap Andi.
Andi menuturkan, pemberian remisi khusus kepada narapidana dapat memacu narapidana lainnya berkelakukan baik selama menjalani masa pidananya.
Menurutnya, berkelakuan baik dan merubah kepribadian menjadi lebih baik dari sebelumnya selama menjalani hukuman, menjadi salah satu dasar penilaian pemberian remisi.
“Karena pada dasarnya berkelakuan baik adalah hal yang utama dalam menjalani masa pidana dan setelah menjalani masa pidana atau bebas,” pungkas Andi.