JPU Kejari Depok Tuntut 14 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota TNI

- Kriminal
  • Bagikan
FOTO:ISTIMEWA

HERALD.id, Depok – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tuntut terdakwa Ivan Victor atas kasus pembunuhan terhadap anggota TNI Yorhan Lopo yang terjadi pada September Lalu.

Ivan Victor dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Alfa Dera di Pengadilan Negri (PN) Depok, Senin (27/12).

“Menyatakan terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP,” kata Alfa Dera.

“Dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tambahnya.

Ivan Victor didakwa dengan dua pasal atas perbuatannya membunuh anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo dan menganiaya seorang warga sipil.

Jaksa meyakini perbuatan Terdakwa Ivan Victor Detham melanggar Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP.

“Terdakwa dituntut 14 tahun penjara,” kata Alfa.

Peristiwa pembunuhan anggota TNI ini terjadi pada Rabu, 22 September 2021 malam. Korbannya adalah Sersan Satu Yorhan Lopo, anggota Menzikon Pusziad.

Yorhan meregang nyawa ditangan Ivan Victor Detham (28) akibat tusukan pisau lipat tepat dibagian dada karena berusaha melerai pertikaian antar warga.

Jasad Yorhan ditemukan keesokan paginya, Kamis (23/09) di sebuah semak-semak Jalan Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.

Stay connect With Us :
  • Bagikan