Bikin Resah, Geng Jepang Muncul Kembali di Jalanan

- News
  • Bagikan
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat melakukan rilis ungkap kasus tawuran antar geng, di Mapolrestro Depok (foto:ist)

HERALD.id, Depok – Sekelompok remaja beratasnamakan Geng Jembatan Mampang (Jepang), kerap berkeliaran dengan membawa senjata tajam (Sajam) di jalanan sembari cari lawan.

Selain meresahkan, mereka pernah menjarah sebuah toko pakaian di Jalan Sentosa Raya, Kecamatan Sukmajaya, pada Minggu 24 Desember 2017 lalu. Sampai pedagang kelontong pun menjadi korban atas kebengisan mereka.

Anggota mereka cukup banyak kala itu. Mencapai 26 orang. Ada perempuannya juga. Usia mayoritas masih belasan. Masih di 2017, polisi kemudian menggerebek markas mereka di Pancoranmas.

Mapolrestro Depok menyita botol minuman keras, sajam, sampai alat kontrasepsi sebagai barang bukti. Sejak itu, nama geng ini redup. Menjelang akhir tahun 2021, Geng Jepang kembali muncul. Eksis lewat media sosial (Medsos).

Selasa (28/12/2021) dini hari, sekitar pukul 02:30 WIB, Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok, mengamankan sejumlah pemuda. Disinyalir mau tawuran.

“Buktinya disita sejumlah senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di dalam pakaian atau motor,” ungkap Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, di Mapolrestro Depok.

Petugas tidak hanya mendapati senjata tajam. Yogen melanjutkan, dari isi ponsel mereka, ditemukan ada janjian untuk tawuran.

“Kami sudah amankan beberapa orang. Beberapa saksi juga kita periksa. Yang tidak membawa sajam, kita kembalikan. Yang membawa sajam kita proses,” bebernya.

Lebih lanjut, Yogen menerangkan, ada dua kelompok yang diamankan. Pertama, kelompok dari Swadaya dan Kali Licin. Yang berjanjian ada lima orang. Tiga dari Swadaya, dua dari Kali Licin.

“Yang satu lagi ini, yang di Sawangan. Jadi yang diamankan enam orang dengan beberapa barang bukti sajam, ponsel, dan motor,” bebernya.

Yogen memastikan, salah satu tersangka dari Swadaya merupakan admin dari Instagram Geng Jepang. Akunnya jepang1205junior. Mereka belum posting video tawuran. Tapi di dalam ponsel sudah ada tiga video.

“Senjata diperoleh dari belanja via online. Kami akan telusuri dulu si penjualnya,” beber dia.

Dari perbuatan pelaku, polisi akan menjaratnya dengan UU Darurat untuk kepemilikan sajam. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara. ***

Stay connect With Us :
  • Bagikan