HERALD.id, Depok – Sejumlah barang bukti (BB) dari penanganan 590 perkara sepanjang tahun 2021 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Kamis, (30/12/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara narkoba hingga kekerasan. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 26 kilogram ganja dan dua kilogram sabu.
Dua kilogram sabu itu dimusnahkan dengan cara di-blender, sedangkan 26 kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Jadi barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini terkait dengan perkara narkoba. Jadi ada ganja sekitar 26 kilo lebih, kemudian ada barang bukti sabu, itu juga ada 2 kilo lebih,” ujar Kuncoro.
Barang bukti lainnya, seperti uang palsu, senjata tajam, senjata api, obat merk tramadol, extacy juga ikut dimusnahkan. Tak hanya itu, Kejari Depok juga memusnahkan alat catering pada kasus penipuan wedding organizer (WO).
“Ada berbagai macam senjata tajam dan juga ada uang palsu, kemudian ada senjata api dalam hal ini air soft gun dan juga barang bukti lainnya, handphone dan banyak lagi barang pecah belah yang barang bukti terkait dengan WO bodong,” ujar dia.
Di sisi lain, Kuncoro juga mengaku miris melihat kasus narkoba marak terjadi di Kota Depok. Kuncoro menyebutkan sebanyak hampir 400 perkara narkoba dari 590 perkara selama periode 2021 di Kota Depok.
“Memang saya katakan tadi yang miris adalah perkara narkoba masih tetap marak di Kota Depok,” ucap dia.
“Narkoba itu hampir 400 perkara sendiri dari 590 itu adalah perkara narkoba. Baru sisanya perkara kekerasan kemudian ada tawuran,” pungkasnya.