Keluhkan Kenaikan Retribusi, Ratusan Pedagang Pasar Induk Cianjur Gelar Aksi Unjuk Rasa

- News
  • Bagikan
FOTO: IST

HERALD.id, Cianjur – Ratusan pedagang Pasar Induk Cianjur datangi Kantor Pendopo Cianjur untuk berunjuk rasa, pada Kamis (30/12/2021).

Massa mengeluhkan kenaikan retribusi yang dibebankan kepada pedagang dan adanya pasar ilegal.

Ketua Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keselamatan Kerja dan Keindahan (K5) PIC, Ujang Koswara mengatakan, tuntutan dari para pendemo karena keberatan dengan adanya kenaikan restribusi yang dibebankan kepada para pedagang.

Selain itu massa turut menagih janji Bupati tentang pengadaan pasar lainnya.

“Sebetulnya kami para pedagang mereka tidak keberatan kalau memang pemerintah daerah daerah khususnya bisa merealisasikan yang sudah dijanjikan. Termasuk pemindahan buru tahun 2016 pemerintah berjanji tidak akan ada pasar pasar lain selain dari pasar induk,” kata Ujang.

Ujang beranggapan, adanya pasar Bojong Meron dan pasar pasar lain dinilai mengganggu.

Ia pun meminta kerja sama antara pemerintah daerah dengan lembaga yang ada di pasar, bagaimana caranya untuk meramaikan kembali pasar seperti sediakala.

“Satu saja, pemerintah bisa menutup pasar pasar ilegal, bisa ditertibkan mungkin itu jalan terbaik. Barusan hasil dari audensi, karena pak kadis tidak punya kebijakan, semua tergantung beliau. Pak Bupatinya tidak bisa menemui, makannya retribusi tetap tentang kenaikan kami tolak,” ujar dia.

Sebelum ada keputusan dari bupati, pihaknya akan membayar iuran dengan nominal sebelumnya

“Jika tuntutan tidak dipenuhi, kesepakatan pedagang ingin mengawal, mungkin nanti ada sebulan sekali demo. Permintaan pedagang hari ini minta audensi dengan Bupati dijadwalkan lagi. Hasilnya hari ini masih menunggu keputusan bupati, karena yang punya kebijakan kan pemerintah daerah, bukan kepala dinas,” ungkap dia.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Industri (Diskoperindagin) Tohari Sastra mengatakan, adanya kenaikan retribusi pasar untuk menaikkan PAD dan sesuai dengan Peraturan pemerintah daerah (Perda).

“Untuk tarif restribusi pasar ada perubahan aturan yakni adanya pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2019 oleh Perbup tahun 2021 yang isinya mencabut Perbup tahun 2019, sehingga tarif retribusi pasar dikembalikan kembali ke Perda tahun 2019,” kata Tohari.

Selain itu Tohari menjelaskan, saat ini tengah ada proses pemindahan beberapa pasar ilegal yang dipertanyakan para pedagang.

“Saat ini tengah diproses oleh dinas terkait seperti Satpol PP dan Dinas DTSMP Cianjur sedang merencanakn lokasi jika psar muka jadi dipindahkan, mengenai tempatnya dimana belum diputuskan,” pungkasnya.

Stay connect With Us :
  • Bagikan