HERALD.id, Depok – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis hukuman penjara 17 tahun 6 bulan kepada Terdakwa kasus pembunuhan salah satu anggota TNI AD di Kota Depok.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Muhammad Iqbal Hutabarat, terdakwa Ivan Victor Dethan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
“Menyatakan Terdakwa Ivan Victor Dethan alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan,” kata Iqbal, pada Kamis (30/12/2021).
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ivan Victor Dethan melanggar Pasal 338 KUHP dan Kedua 351 ayat 1 KUHP.
Menanggapi putusan vonis 17 tahun 6 bulan penjara, Ivan mengaku menerima putusan vonis 17 tahun 6 bulan itu.
“Ya, menerima,” kata Ivan.
Lebih lanjut, kata Iqbal, hal yang memberatkan vonis terdakwa adalah ia menghilangkan nyawa korban Yorhan Lopo, yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia yang masih aktif.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit terhadap keluarga korban dan rasa kehilangan terhadap kesatuannya, perbuatan terdakwa membuat saksi korban Adam luka. terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan,” ujar Iqbal.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfa Dera, menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim dengan sejumlah pertimbangan seperti korban Yorhan Lopo merupakan anggota TNI sekaligus tulang punggung keluarga.
“Pertimbangan kami (JPU) dalam tuntutan hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga. Pasal yang dianggap terbukti pun sama dengan apa yang kami tuntutYakni kesatu primair 338 KUHP dan kedua 351 ayat 1 KUHP,” jelas Dera.