Delapan Nama Lain, Tersangka Korupsi Bareng Wali Kota Bekasi

- News
  • Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis malam (6/1/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis malam (6/1/2022).

HERALD.ID, Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis malam (6/1/2022).

Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, menyandang status tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

KPK juga menahan delapan tersangka lain dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi; Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Ketua KPK, Firli Bahuri membeberkan, delapan tersangka tersebut ditempatkan pada masing-masing rumah tahanan berbeda. Menurutnya, Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Wahyudin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Lalu, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sebelum menjalani penahanan, mereka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu untuk mencegah penularan Covid-19. Isolasi mandiri ini dilakukan di rutan masing-masing. (dia)

Stay connect With Us :
  • Bagikan