HERALD.id, DEPOK – Kejaksaan Negeri Kota Depok tidak main-main dalam membongkar kasus korupsi di tubuh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok. Korps Adhyaksa ini telah kembali menetapkan kembali satu tersangka.
Kepala Seksi Sarana Teknis pada Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Damkar, Wahyu Indrasantoso (WI) disebut-sebut akan bergabung dengan Agung Sugiarti dan Acep.
“Kami kembali menetapkan 1 orang tersangka lagi atas nama Wahyu Indrasantoso yang berstatus PNS di Dinas Damkar. Perkaranya tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Sri Kuncoro.
Tersangka Wahyu, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Kuncoro menerangkan, atas penepatan tersebut, tersangka kasus korupsi pengadaan di Damkar menjadi tiga orang. Yaitu Agung Sugiarti, Asep alias Acep, dan yang terbaru Wahyu Indrasantoso.
“Akibat korupsi pada belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017 hingga 2018, total kerugian negara mencapai Rp250 juta,” ungkap orang nomor satu di Korps Adhiyaksa Kota Depok itu.
Lebih jauh, Kuncoro menerangkan untuk kerugian di klaster korupsi pemotongan gaji mencapai Rp1,1 miliar dengan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejaksaan, Asep alias Acep. “Asep disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor,” bebernya.
Untuk kedua klaster perkara tersebut akan dilakukan penanganan oleh Jaksa Penyidik secara profesional dan proporsional. Hal ini untuk mencegah terjadinya perkara yang menimbulkan kerugian negara.
Dari informasi yang beredar, Wahyu Indrasantoso telah menerima surat keterangan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kejaksaan tampaknya tak akan berhenti sampai disini untuk menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Damkar, masih ada nama yang diduga akan menjadi biang keladi dalam kasus ini.