HERALDJABAR.id, BANDUNG – Lima hari setelah putusan terhadap Terdakwa Herry Wirawan, Selasa 15 Februari 2022 lalu di pengadilan negeri Bandung, Kejati Jawa Barat melakukan banding atas putusan hakim terhadap Herry Wirawan yang divonis seumur hidup.
Jaksa dari Kejati Jabar telah mendaftarkan pengajuan banding ke pengadilan.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil membenarkan, bahwa jaksa Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis terhadap Herry Wirawan, hari ini.
“Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim sekira enam hari yang lalu, dan hari ini JPU telah mendaftarkan bandingnya ke PN Kota Bandung,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (21/2).
Dodi belum menjelaskan secara rinci pertimbangan jaksa memutuskan mengajukan banding atas perkara Herry. Namun, dipastikan pengajuan banding didasarkan atas pertimbangan yang matang.
“Tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini,” ucap dia.
Sebagaimana diketahui, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.