Tak Segarang Saat Gagahi Korban-korbannya, Tampang Herry Wirawan Usai Vonis Bak Dirundung Duka Berat

- News
  • Bagikan
Herry Wirawan
Herry Wirawan

HERALDJABAR.id, BANDUNG – Terdakwa kasus asusila Herry Wirawan yang divonis seumur hidup oleh hakim pengadilan negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022 lalu terlihat sedih mendalam, saat menjalani tahanan di Rutan Klas I Bandung.

Kepala Rutan Kebon Waru Bandung Riko Stiven memastikan, Herry berada dalam kondisi sehat pasca putusan itu. Herry pun masih beraktivitas seperti biasa dan acap kali terlihat mengikuti salat berjamaah.

“Setelah vonis kemarin, masih biasa saja sih beliau, yang bersangkutan masih biasa-biasa saja, salat berjamaah di situ,” kata dia melalui sambungan telepon pada Senin (21/2).

Selain itu, menurut Riko, marak rekan sesama tahanan sering kali terlihat yang mengajak berbincang Herry. Namun demikian, dia mengakui Herry terlihat sedih pasca putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

“Pastinya sedih kan. Pastilah, kelihatan (sedih) tapi berusaha senyum aja,” ucap dia.

Riko pun mengaku sempat berulang kali menyapa Herry pasca vonis tersebut. Sementara itu, menurut dia, belum ada kabar soal bakal ada atau tidaknya pemindahan penahanan pada Herry sebab belum ada putusan yang inkrah di pengadilan.

“Tapi untuk sementara, saya pastikan Herry dalam keadaan sehat, aman di Rutan, kan gitu,” pungkas dia.

Dalam putusan Hakim, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Stay connect With Us :
  • Bagikan