HERALD.ID, CIREBON – Usaha Nurhayati untuk mendapatkan keadilan terus dilakukan. Terbaru, Nurhayati bersurat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Kuasa hukum Nurhayati Elyasa Budiana mengatakan, surat yang ditujukan ke Mahfud MD dikirimkan melalui pesan email.
Isinya ialah meminta dukungan dan bantuan kepada Mahfud, atas kasus yang menimpa kliennya.
“Sempat bersurat dengan Mahfud MD, ya isinya memohon perlindungan, terus kami sebagai junior Pa Mahfud, tolong lah diberikan upaya yang bagus buat klien kami gitu. Lebih ke meminta dukungan,” kata Elyasa dikutip dari JPNN.com, Kamis (24/2).
Menurut Elyasa, pihaknya sudah mendapatkan surat balasan dari Mahfud MD.
Namun, ia enggan memerinci apa isi surat balasan tersebut. Katanya, pihaknya masih fokus mengupayakan keadilan untuk Nurhayati.
“Sudah (balasan surat dari Mahfud MD), tetapi nanti tunggu pertemuan dengan Kapolres (Cirebon Kota) dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan penyidik Polres Cirebon Kota sebagai tersangka kasus tindak korupsi bersamaan dengan Kuwu Citemu Supriyadi.
Hal ini menimbulkan permasalahan, sebab Nurhayati merupakan pelapor kasus tersebut. Nurhayati sendiri menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menuturkan, penyidikan terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan SOP dan Undang-undang yang berlaku.
Katanya, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, tidak hanya ada kepolisian tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan.
“Bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia ini tidak hanya ada kepolisian, tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan ada juga pengadilan serta lembaga yang lainnya,” kata Fahri dalam keterangan resminya, Minggu (20/2).
Kata Fahri, penetapan tersangka Nurhayati berdasarkan masukan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
“Penerapan tersanngka Nurhayati sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku,” katanya. (***)