HERALDJABAR.ID, BOGOR – Banyak yang menentang, Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas juga banyak mendapat dukungan.
Dukungan kali ini datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor. Sekretaris MUI Kota Bogor, Ade Sarmili mengatakan, pihaknya sepakat dengan aturan itu.
“Sepakat. Aturan itu bukan hal yang baru. Dari dulu sudah ada,” kata Ade Sarmili Jumat (25/2/2022).
Menurutnya, niat beribadah jangan sampai mengganggu orang lain karena penggunaan pengeras suara yang tidak sesuai etika dan estetika.
“Contoh kecil misalnya pas ada pengajian, suara sound keluar sangat nyaring sementara jamaah di dalam sama sekali enggak mendengar suara dari sumber suara,” ucapnya.
“Makanya dari dulu DMI punya tim akustik masjid, bagaimana menyelaraskan antara suara sound dengan kemampuan mendengar jamaah dan juga melihat jangkauan serta banyaknya jamaah,” kata Ade menambahkan.
Untuk itu, Ade meminta masyarakat memahami secara utuh maksud dari aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tersebut. Ade khawatir informasi yang tidak utuh menimbulkan respons negatif dari masyarakat.
“Yang jelas ini bagus, toleransi beragama. Dengan kemajuan teknologi saat ini, saya terus terang takut, masyarakat harus utuh menerima informasi dan tidak terprovokasi. Jangan hanya lihat video potongan yang tersebar di medsos,” tegasnya.
Diketahui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Surat edaran ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.