Politisi PKS Kritisi Logo Halal Pakai Warna Ungu

- Nasional
  • Bagikan
Politisi PKS Bukhori Yusuf.

HERALDJABAR.id, JAKARTA – Politisi PKS Bukhori Yusuf mengkritik label halal mirip gunungan wayang yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Ia menilai, pemilihan warna ungu dalam label tersebut tidak mencerminkan keislaman.

Padahal, Islam sangat identik dengan warna hijau seperti label halal sebelumnya yang ditetapkan MUI.

“Seharusnya Kementerian Agama menggunakan warna hijau. Sementara warna ungu tidak ada unsur Islamnya,” kata Bukhori, Senin (14/3/2022).

Ia menyebutkan, seluruh negara mayoritas menggunakan warna hijau sebagai identitas Islam dan muslim.

“Mayoritas label halal di berbagai negara di dunia menggunakan unsur hijau sebagai salah satu paduan warnanya,” ungkapnya.

Seperti contoh, warna bendera sejumlah negara muslim seperti Arab Saudi, Palestina, dan Pakistan.

“Di mana warna hijau menjadi salah satu unsur paduan warnanya. Ini bisa dipahami mengingat, secara historis,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI itu.

Terlebih lagi, penggunaan warna hijau tidak lepas dari anggapan bahwa warna tersebut adalah warna yang paling disukai Nabi Muhammad SAW.

“Karena itu Kementerian Agama harus menjelaskan kepada masyarakat terkait dengan pemilihan warna biru dan logo halal,” pungkas Bukhori.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ujarnya.

“Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” sambung Aqil Irham.

Stay connect With Us :
  • Bagikan