HERALDJABAR, CIANJUR – Kepolisian Sektor Sukaluyu, wilayah Polres Cianjur, menangkap tiga pelaku pencurian besi rel kereta api yang sudah tidak digunakan. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti delapan batang besi rel milik PT KAI yang diambil dari Stasiun Selajambe.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, tertangkapnya ketiga orang pelaku spesialis besi rel kereta api bekas itu, berawal dari kecurigaan petugas terhadap satu unit truk bernopol luar pulau yang melintas di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Petugas kemudian berinisiatif mengikuti truk yang melaju kencang dari arah Sukaluyu menuju Bandung tersebut.
“Petugas kemudian menghentikan kendaraan yang membawa barang curian berupa besi rel kereta dan langsung mengamankan mereka,” kata AKBP Doni Hermawan, Selasa, 17 Mei 2022.
Namun sayang, kata AKBP Doni, dari enam pelaku yang membawa besi rel tersebut, tiga diantaranya berhasil melarikan diri. Saat ini, Polres Cianjur menetapkan ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.
Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah SM, N dan H. Dari keterangan yang ada, para pelaku ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian besi rel milik PT KAI tersebut. Besi rel kereta yang masing-masing memiliki panjang 4,5 meter beserta bantalannya itu rencananya akan dijual di wilayah hukum Bandung.
Saat ini, lanjut Doni, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap kasus lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan bagi pelaku yang masuk daftar DPO, diminta untuk segera menyerahkan diri.
Lebih lanjut, Doni mengimbau warga Cianjur untuk ikut serta menjaga keamanan dan kenyamanan wilayahnya masing-masing. Ia juga meminta selalu waspada dan segera melapor jika mendapati kegiatan yang mencurigakan. “Informasi itu penting agar anggota polisi cepat melakukan antisipasi di masing-masing jajaran polsek,” pungkas Doni