Heraldjabar.id, Bandung – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Bos Madrasah Tsanawiyah untuk Foto Copy / Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Brstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir TahUN (PAT), dan Penilai Akhir Semester (PAS) MTs di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Penyerahan titipan barang bukti tersebut di laksanakan di Gedung Kejati Jabar Kamis (1/12/2022).
Tim yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 orang saksi. Saksi yang diperiksa berasal dari KKMTs Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan pihak rekanan dalam perkara tersebut. Dari perkara ini Negara dirugikan lebih dari Rp. 22.000.000.000,-.
Hingga tanggal 30 November 2022 penyidik telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 6,500.000.000, yang disetorkan ke Rekening Penampungan Khusus di Bank BRI Bandung.
Kajati Jabar Asep Nana Mulyana mengatakan bahwa sebelumnya pada hari jumat tanggal 21 Oktober 2022 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan 4 Orang Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bos Madrasah Untuk Foto Copy / Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
“Untuk tersangka, keempat orang tersebut yakni EH merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print1144/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022. Lalu AL merupakan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-1145/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022,” jelas Kajati Jabar kepada wartawan, Kamis 1 Desember 2022 di gedung media Center Kejati Jabar.
Kajati menambahan, untuk Dua tersangka lagi yakni MK merupakan Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1146/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022 dan MSA merupakan Direktur CV. Arafah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1147/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
“Keeempat tersangka ini modusnya melakukan Mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut sehingga negara dirugikan diperkirakan sebesar Rp.22.000.000.000,lebih, ” jelasnya.
Kajati menegaskan modus keempat tersangka dilakukan di seluruh Jawa Barat.
“Bahwa Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat mengarahkan Madrasah Tsanawiyah diseluruh Jawa Barat untuk melakukan penggandaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bos Madrasah Untuk Foto Copy / Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasan/Uujian Sekolah Berstandar Nasionai (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika, ” tegasnya.
Atas perbuatan keempat tersangka, bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
“Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “pungkas Kajati Jabar.