Heraldjabar.id, Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) melakukan langkah maraton dalam kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu.
Hingga saat ini sebanyak 24 orang saksi telah diperiksa penyidik Kejati Jabar. Mereka sebagian besar adalah debitur yang masuk dalam daftar pengemplang kredit macet.
Dua diantara saksi bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni mantan Direktur Utama BPR KR, S, dan seorang debitur berinisial DH. Keduanya disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp34 miliar karena proses kredit yang tidak sesuai aturan.
Sumber di Kejati Jabar menyebut, berkas keduanya tengah disusun cepat agar perkaranya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Dilakukan percepatan pemeriksaan dan pemberkasan terhadap kedua tersangka. Targetnya awal tahun nanti, Januari 2023, kami limpahkan ke pengadilan,” tukas sumber di Kejati Jabar di Bandung yang enggan disebut namanya, Senin 19 Desember 2022.
Sumber tersebut juga menjelaskan, dari 24 saksi yang telah diperiksa, penyidik masih melakukan pendalaman. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, maka dimungkinkan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Nanti kami lihat pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi. Jika ada kesesuaian dan cukup bukti, maka bisa jadi akan ada penetapan tersangka baru,” imbuh dia.
Sekadar informasi, kredit macet diakibatkan sejumlah debitur tidak memenuhi kewajiban membayar. Tidak saja membayar bunga, tetapi juga tidak memenuhi pembayaran pokoknya.
Kredit macet yang ditaksir Rp141 miliar melibatkan debitur baik korporasi atau berupa perusahaan seperti kontraktor, juga atas nama perseorangan, diantaranya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).
Debitur yang tidak memenuhi kewajiban membayar bunga dan cicilan pokok itu pertama kali terendus oleh OJK yang melakukan audit terhadap BPR KR.