Sidang Lanjutan Dugaan Penipuan Proyek Jalan Tol Palembang, Saksi: Uang Dana Modal Kerja Empat Kali Pencairan

- News
  • Bagikan

HERALDJABAR.ID, – Sidang dugaan penipuan dalam proyek pembangunan jalan tol di Palembang dengan mencatut nama PT. Waskita Karya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 22 Desember 2022.

Agenda sidang yaang digelar di lantai 2 ruang sidang Tipikor tersebut menghadirkan seorang saksi, atas nama Alif Kurnia. Saksi tersebut merupakan staf administrasi PT. Karya Kita Putr Pertiwi, perusahaan milik Oyo Sunaryo Budiman.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sucipto itu berlangsung sekitar 20 menit. Dalam kesaksiannya, Alif Kurnia mengaku mengenal terdakwa Ir. BH, MT, yang juga hadir dalam persidangan tersebut.

“Saya mengenal terdakwa dan hubungan antara pimpinan kami cukup baik,” ungkap Alif.

Ia juga mengutarakan jika antara pimpinan tempat bekerja dengan terdakwa sudah sering melakukan kerja sama dalam hal proyek. Namun baru pada proyek pembangunan jalan tol yang mencatut PT. Waskita Karya tersebut muncul persoalan.

Pada kesaksian lainnya, Alif mengaku mengetahui jika uang modal kerja yang telah disepakati antara pimpinannya dan terdakwa diproses dalam empat kali pencairan. “Pertama Rp 5 M, kedua Rp 5 M, ketiga Rp 5 M dan terakhir sekitar Rp 1 M. Jadi yang cair dari BRI itu sekitar Rp 16 Miliar dari pengajuan Rp 17 M,” sebut Alif.

“Soal urusan selebihnya itu sudah menjadi ranah bagian keuangan,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Alif membeberkan, jika tugasnya di perusahaan adalah sebagai administrasi saja. Ia mengaku membuat surat pengajuan pencarian dana modal kerja dan mengarsipkan dokumen-dokumen terkait perjanjian kontrak antara pimpinannya dengan terdakwa.

Sementara itu, tim pengacara terdakwa mencecar Alif dengan pertanyaan seputar tugasnya di perusahaan, dihubungkan dengan keberadaan proyek jalan tol yang dibawa kliennya.

Alif dalam kesaksiannya mengatakan, dirinya sempat melihat dokumen kontrak pekerjaan pengadaan di proyek jalan tol di Palembang yang dibawa oleh terdakwa. Dia juga mengakui kalau dirinya sempat membaca akad kredit dari BRI terkait pinjaman modal pekerjaan tersebut.

Selain menghadirkan saksi pihak perusahaan, sidang juga menghadirkan dua saksi lainnya dari BRI, yakni Prasapta Mufleno dan Rusdinar Wiraputra.

Seperti diketahui, dugaan penipuan terkait proyek yang mencatut PT. Waskita Karya itu bermula pada tahun 2018. Saat itu terdakwa membawa kontrak kerja pengadaan material pembangunan proyek jalan tol di Palembang dengan dengan kontrak senilai Rp 71 Miliar.

Saat itu, terdakwa membutuhkan dana modal kerja sekitar Rp 18 hingga Rp 25 Miliar. Dengan kontrak tersebut, H. Oyo kemudian mengajukan kredit ke BRI dengan jaminan pengembalian modal pada akhir tahun 2018 serta bagi keuntungan sebesar 6%.

Namun hingga akhir tahun, pengembalian modal yang dijanjikan ternyata tidak ada. Hal itu membuat H Oyo harus menggunakan uang pribadinya untuk melunasi kredit di BRI. Dengan pelunasan itu, H. Oyo mengaku rugi sekira Rp 20 Miliar.

Dari kerja sama itu juga, tim pengacara terdakwa mengaku jika kliennya telah mengembalikan uang terhadap korban. Namun dalam sidang tersebut, tim pengacara terdakwa tak menyebutkan nilai uang yang telah dikembalikan.

Stay connect With Us :
  • Bagikan