HERALDJABAR.ID, BANDUNG – Hari ini, Kamis, 16 Februari 2023 menjadi hari bersejarah bagi produk Mixue Ice Cream & Tea. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketetapan halal bagi produk tersebut.
MUI mengesahkan putusan tersebut setelah melakukan serangkaian audit dan sidang produk halal yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI).
“Bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dilansir dari inilah.com.
Asrorun mengatakan ketetapan halal terhadap gerai produk es dan teh ini meliputi semua outlet (gerai) dan menu.
Menurutnya, MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu.
“Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan.
Dengan terbitnya ketetapan halal MUI ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag untuk mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk gerai es dan teh tersebut.
Ketetapan halal merupakan produk MUI pascalahirnya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi halal.(*)