HERALDJABAR.ID, BANDUNG – Pimpinan Fakultas Syariah dan HUkum FSH) UIN Alauddin, Samata, Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya angkat suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada 10 mahasiswa FSH. Oknum yang diketahui berinisial SS itu viral lantaran diduga menyodomi 10 mahasiswa FSH UIN Samata Gowa.
Dalam keterangan resminya, Dekan FSH UIN Samata, Prof. Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, Lc., mengklarifikasi keberadaan SS. Ia menegaskan, SS bukan sebagai Tenaga Kependidikan atau lebih dikenal sebagai tenaga honorer di lingkungan UIN Alauddin Makassar. “
Penting diketahui SS itu hanya freelancer yang dilibatkan oleh Fakultas dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepantiaan yang bersifat Ad-Hoc,” terang Muammar, Sabtu, 18 Maret 2023.
Ia juga menjelaskan, jika FSH UIN telah mencabut seluruh SK terkait tugas dan wewenang SS. Alasannya, SK bersifat sementara dan hanya jika diperlukan untuk membantu kegiatan. “Sebagaiamana halnya jika ada mahasiswa yang kemampuannya dibutuhkan maka akan dimasukkan dalam kepanitiaan kegiatan melalui SK,” terangnya lagi.
SK itu, kata Muammar, dapat berubah sewaktu waktu sesuai kebutuhan tenaga, bukan permanen seperti staf/pegawai honorer pada umumnya. Dengan kondisi tersebut, Muammar beranggapan, tidak ada dasar untuk memberhentikan SS secara hormat atau tidak hormat.
Pada beberapa kesempatan, SS yang diketahui alumni di FSH, memiliki kemampuan jurnalistik dan IT. Sehingga FSH UIN membutuhkan tenaga SS dalam pembuatan rilis terkait publikasi setiap kegiatan.
Saat viral, kata Muammar, SS langsung dilaporkan oleh pihak korban ke KPKE. Sebagai Dekan, ia kemudian memanggil SS untuk mengklarifikasi kasus tersebut. “Dan saat itu juga, SS langsung diberhentikan dari tugasnya untuk lebih fokus menangani masalahnya,” imbuhnya.
Sementara langkah lain, beber Muammar, UIN Alauddin memiliki Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA). Ia memastikan PSGA selalu siap
melakukan pendampingan korban apabila terjadi indikasi pelecehan atauapun kekerasan seksual.
Sebagai Dekan FSH, Muammar sangat menyayangkan jika SS benar melakukan hal yang disangkakan kepadanya. Sebab sangat merusak nama baik lembaga.