HERALDJABAR.ID, BANDUNG – Di tengah ramainya kampanye tolak bayar pajak pas kasus Mario David, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung mengeluarkan kebijakan untuk memberikan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap wajib pajak di Kota Bandung.
Insentif PBB dan kemudahan pembayaran pajak itu diatur melalui peraturan Walikota Bandung Nomor 9 Tahun 2023, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang pemberian insentif pajak daerah terhadap pajak bumi dan bangunan dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Covid-19.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan insentif ini merupakan upaya percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. “Ini juga sebagai upaya mengendalikan inflasi di Kota Bandung,” kata Yana Mulyana dilansir dari bandung.go.id, Minggu, 19 Maret 2023.
Ia menambahkan, pajak daerah menjadi salah satu sumber penerimaan untuk pembiayaan berbagai pengeluaran daerah. Namun di sisi lain menjadi kewajiban masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan berbagai insentif ini, kita terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat sehingga dampaknya sangat signifikan terhadap perolehan PAD Kota Bandung dari sektor PBB,” ujarnya lagi.
Sementara untuk rincian program insentif PBB, Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan empat poin, yaitu pertama, pemberian stimulus PPB sebesar 100 persen sehingga tidak ada kenaikan PBB di tahun 2023. Kedua, masyarakat yang melakukan pembayaran atas piutang PBB yang mereka miliki sebelum tanggal 31 Desember 2023 diberikan penghapuskan denda administrasi.
Kemudian yang ketiga, lanjut Yana, pembebasan PBB untuk rumah tinggal dengan ketetapan sampai dengan Rp 100.000. “Dan terakhir, pengurangan 100 persen bagi veteran, pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan dan perdamaian,” imbuh Yana.
Lebih jauh, Yana mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak tepat waktu dan tepat nilai utnuk tahun 2023 ini.(*)