HERALDJABAR, BANDUNG — Pria bejat pelaku rudapaksa terhadap anak laki-laki kini sudah diringkus jajaran Satreskrim Polres Cianjur.
Pelaku berinisial UD (58), pelaku rudapaksa di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Tindak asusila yang dilakukan UD berawal pada korban yang masih berusia 6 tahun.
Korban selesai salat Jumat dan hendak pulang, namun bertemu pelaku di jalan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Cianjur, AKBP Azshari Kurniawan.
“Usai salat Jumat, korban di jalan bertemu dengan pelaku. Saat itu pelaku menarik korban dan dibawa ke area permakaman umum dan langsung melakukan tindak sodomi kepada korban,” katanya pada wartawan, Senin (5/6/2023).
Saat itu lanjut dia, korban berontak, menangis dan berteriak lalu kabur meninggalkan pelaku lalu menyampaikan kepada masyarakat sekitar.
“Korban yang memberitahu tindakan pelaku tersebut kepada warga, akhirnya pelaku langsung diamankan masyarakat dan dilaporkan ke kantor Polisi terdekat,” ucapnya.
Aszhari mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, perbuatanya tersebut dilakukan secara acak dengan menyasar anak laki-laki yang berusia masih di bawah umur.
Iklan untuk Anda: Sakit Lutut dan Sendi akan Hilang jika Anda Lakukan Ini Setiap Pagi
Advertisement by
“Pelaku sodomi ini mencari korban mencari korban secara acak ketika situasi di lingkunganya tengah sepi, lalu memaksa korban dan dibawa ke tempat yang tersembunyi,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya menduga tindakan aksi pencabulan atau sodomi tersebut masih terdapat korban lainya. Namun masih enggan untuk melaporkan hal tereenut kepada polisi.
“Pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi bejatnya itu. Beberapa korban kemungkinan nantinya kemungkinan akan melapor. Tapi karena ini kasus asusila dan tentunya kaitannya dengan keengganan dari orangtua dan si anak sendiri untuk melaporkan. Kesulitannya di situ untuk mengungkap beberapa korbannya,” ungkap dia.,
Dia mengungkapkan, atas perbuatanya tersebut pelaku terjerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata dia. (**)