HERALDJABAR.ID—Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023. Pengumuman ini mencakup ASN, termasuk PNS, anggota Polri & TNI, serta pensiunan dan penerima pensiun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, berikut adalah daftar penerima gaji ke-13 yang akan diterima mulai Juni 2023:
-PNS dan calon PNS (CPNS)
-Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
-Prajurit TNI
-Anggota Polri
-Pejabat negara
-Pensiunan
-Penerima pensiun
-Penerima tunjangan bersifat pensiun
-Penerima tunjangan pokok.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa mereka yang berhak menerima gaji ke-13 dari pemerintah adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Pejabat negara yang dimaksud termasuk presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan lain-lain.
Presiden dan wakil presiden saat ini, yaitu Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin, berhak menerima gaji ke-13 dari pemerintah. Hal ini juga berlaku untuk seluruh anggota DPR RI.
Besaran gaji ke-13 yang diberikan oleh pemerintah akan disesuaikan dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan.
Besaran gaji pokok untuk presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.