Dalam UU tersebut disebutkan bahwa gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yaitu sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, Jokowi sebagai Presiden RI diperkirakan akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp 62.740.000, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sementara itu, Ma’ruf Amin sebagai wakil Presiden RI diperkirakan akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp 42.160.000.
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR adalah Rp 4.200.000. Selain itu, mereka juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan istri, tunjangan anak, uang sidang/paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan PPH.
Berdasarkan perhitungan komponen gaji ke-13 tahun ini, setiap anggota DPR setidaknya akan menerima sekitar Rp 13,2 juta (Rp 4.200.000 + Rp 9.700.000).
Perlu dicatat bahwa besaran gaji ke-13 tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan 50% tunjangan kinerja. (*)