HERALDJABAR.ID, BANDUNG —Pihak Kepolisian membebaskan seorang pria yang berinisial A yang sebelumnya telah menyekap kekasihnya berinisial Y, di sebuah rumah, Jalan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Setelah bebas, keduanya telah bersepakat untuk damai dan tidak berniat membuat laporan polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menjelaskan, pelaku dan korban adalah pasangan kekasih yang sudah menjalin hubungan selama 4 tahun.
“Mereka telah berpacaran selama 4 tahun, dan sudah menjadi kebiasaan bagi wanita ini untuk pulang ke rumah pria tersebut. Wanita ini bekerja di Kudus dan sering menemani kekasihnya,” Minggu 25 Juni 2023 kemarin.
Menurut Agah, pelaku memiliki sifat posesif yang membuatnya tidak mengizinkan kekasihnya keluar dari kamar, yang akhirnya berujung pada kasus penyekapan tersebut.
“Pelaku memiliki sifat posesif, dia tidak mengizinkan kekasihnya keluar dari kamar. Akhirnya, korban mengirim pesan melalui WhatsApp ke pusat komando,” ujarnya.
Saat ini, kedua belah pihak telah dipulangkan dan tidak melanjutkan pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung. Agah mengatakan,
“Korban tidak ingin membuat laporan, dia ingin mencapai kesepakatan damai. Oleh karena itu, mereka telah dipulangkan,” katanya.