Dua Ramaja Dipaksa Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

- Kriminal
  • Bagikan
penculikan
Ilustrasi

HERALDJABAR.ID –Kejahatan yang mengejutkan terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, di mana dua remaja perempuan menjadi korban ayah tirinya sendiri yang bernama AW (44).

Selama bertahun-tahun, kedua remaja ini dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah tirinya.

Saat ini, kakak-adik tersebut sedang menjalani proses trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologis mereka.

Tindakan yang tercela oleh pelaku ini telah terjadi dalam jumlah yang tak terhitung.

AW sendiri saat ini telah ditahan dan dijadikan tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Ketika dihadapkan dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan pada Jumat (14/7/2023), pelaku yang durjana tersebut hanya diam tanpa berkata sepatah kata pun.

Kasus yang melibatkan AW terungkap setelah salah satu korban berani melaporkan perbuatan itu kepada seorang guru ngaji. Dari sinilah, semua perbuatan buruknya terungkap.

Ibu korban yang pada awalnya tidak mengetahui masalah ini akhirnya marah dan melaporkannya ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan.

“Korban pertama saat itu berusia 14 tahun. Dan ada juga korban lainnya yang berusia 13 tahun. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka, yaitu ayah tirinya,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian kepada wartawan.

  • Bagikan