HERALDJABAR.ID— Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia bertemu dengan tokoh masyarakat adat tempatan (Keramat) di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, pada Senin (18/9/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Bahlil mempertimbangkan usulan agar tempat relokasi warga empat kampung tua di Pulau Rempang yang terdampak investasi tahap awal tetap berada di pulau itu.
Usulan itu, kata Bahlil, berasal dari tokoh Keramat saat dia menemui di rumah Ketua Keramat Gerisman Ahmad di Kampung Pantai Melayu, Minggu (17/9/2023) malam.
“Kami sepakat bahwa pergeseran-pergeseran (relokasi) itu masih dalam wilayah Pulau Rempang. Saya sampaikan kepada Gerisman dan Suardi (juru bicara Keramat), kalau ini memang kita lakukan untuk kebaikan dan masih dalam perkampungan Rempang, selama tidak mengganggu master plan (rencana induk investasi) yang ada sekarang, maka akan kita bahas bersama-sama,” kata Bahlil.
Bahlil menjelaskan, total areal Pulau Rempang sekitar 17.000 hektar. Sebanyak 10.000 hektar di antaranya berupa hutan lindung dan tidak bisa digarap. Lahan tersedia berkisar 7.000-8.000 hektar, tetapi tidak semuanya bisa dipakai.
Bahlil dan tokoh Keramat—organisasi yang selama ini menolak relokasi 16 kampung tua di Pulau Rempang—sepakat bahwa tidak semua kampung menjadi prioritas relokasi.
“Kami memprioritaskan dulu untuk perusahaan (lahan seluas) 2.300 hektar (di empat kampung tua). Jangan semua direlokasi dulu. Kami fokus dulu di kawasan 2.000-2.300 hektar. Itu kita relokasi ke wilayah yang masih di Pulau Rempang. Tempatnya sedang didiskusikan,” ujar Bahlil.
Dalam kesempatan itu, Bahlil kembali menyampaikan bentuk ganti rugi bagi warga terdampak relokasi. Bentuknya, antara lain, rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta, lahan seluas 500 meter persegi dengan status sertifikat hak milik.