Jika aset yang dimiliki warga lebih dari nilai ganti rugi tersebut, Badan Pengusahaan (BP) Batam akan membayar kelebihannya.
Selain itu, kata Bahlil, warga juga diberi uang tunggu transisi sampai rumah jadi, yaitu Rp 1,2 juta per orang per bulan dan Rp 1,2 juta untuk sewa rumah per kepala keluarga.
“Keputusan lokasinya (rumah dan lahan ganti rugi) masih di (Pulau) Galang. Tadi malam, saya diberi masukan (oleh Keramat) agar lokasinya di (Pulau) Rempang. Sebab, kampung warga adalah Rempang, bukan Galang. Saya bilang, ‘Oke, saya cari akal dulu bagaimana’,” katanya.
Adapun terkait kuburan-kuburan leluhur dan orang tua-orang tua yang berada di kampung terdampak relokasi investasi tahap awal, kata Bahlil, tidak boleh dibongkar.
Ia juga menjanjikan akan membangun museum di Pulau Rempang untuk mengingatkan generasi selanjutnya terkait sejarah masyarakat Pulau Rempang yang terdampak relokasi.
Warga Protes
Pernyataan Bahlil yang menyiratkan relokasi empat kampung tua terdampak investasi tahap awal di Pulau Rempang tetap dilakukan membuat kecewa masyarakat terdampak. Mereka juga memprotes pertemuan warga dengan Menteri Investasi yang hanya bersifat satu arah.
Bahlil segera meninggalkan lokasi dengan alasan segera ke bandara ketika warga meminta waktu berbicara.