HERALDJABAR.ID, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penahanan kepada tersangka kasus dugaan korupsi bank milik pemerintah Kabupaten Ciamis, pada Senin 25 September 2023 sore di Kantor Kejati Jabar.
Tersangka atas nama FER langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 25 September 2023 hingga 14 Oktober 2023.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa FER ini modusnya memprakarsai debitur dengan pihak ketiga.
“Jadi FER ini menjadi prakarsa antara debitur dan pihak ketiga, yang berjumlah 252 debitur, ” jelas Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Senin 25 September 2023.
Kasipenkum menambahkan, penahan kepada tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, bahwa Pada hari Senin 25 September, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan status Tersangka terhadap Sdr. FER, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam Tim Penyidik Kejati jabar berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1931/M.2/Fd.1/09/2023 melakukan penahanan terhadap tersangka FER.
“Tersangka FER sejak Tahun 2021 s.d 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai/ merekomendasikan 252 debitur Kredit dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (Calo) dengan modus percaloan, topengan, tempilan serta pemakaian pelunasan pinjaman yang dilakukan dengan cara meminta kepada para pihak ketiga (Calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman Kredit dengan menjanjikan komisi kepada para Calo sebesar 10% dari nilai pinjaman, ” jelasnya.
Kasipenkum menambahkan, akibat dari perbuatan tersangka FER salah satu Bank Milik Pemerintah di daerah Ciamis mengalami kerugian sebesar Rp. 9.158.660.776,- (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).
“Dari total kerugian Rp 9,1 M, Tersangka mengakui dan telah menikmati sebesar Rp. 5.642.500.000,- (lima miliar enam ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), ” jelasnya.
Perbuatan tersangka FER bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.
“Terhadap tersangka FER Penyidik Kejati Jabar dikenakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” pungkasnya.