Polisi Tetapkan WN Amerika yang Bunuh Mertua di Banjar Jadi Tersangka, Motifnya Pelaku Kesal Karena Tak Dibela Soal Masalah Keluarga

- Kriminal
  • Bagikan
Ilustrasi

HERALDJABAR.ID, BANJAR – Polres Banjar akhirnya menetapkan WNA (warga negara asing) Amerika Arthur L Welohr jadi tersangka, dalam kasus pembunuhan terhadap mertuanya, Minggu 24 September 2023 kemarin.

Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo menjelaskan bahwa pelaku melakukan pembunuhan terhadap mertuanya, yang bernama Agus Sopiyan.

“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, ketika dikonfirmasi pada Senin (25/9).

Akibat perbuatannya, kata Bayu, Arthur disangkakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

“Sementara kita masih jerat pelaku dengan pasal 338 pembunuhan,” paparnya

Dari hasil penyelidikan awal, Bayu menjelaskan bahwa untuk motif aksi pembunuhan tersebut dilakukan, karena korban disebut tak membela pelaku terkait suatu permasalahan keluarga.

” Tak dijelaskan secara rinci masalah keluarga apa yang dimaksud. Motifnya itu berdasarkan pemeriksaan yang kita lakukan kepada yang bersangkutan, motifnya itu karena dia merasa kecewa dengan mertuanya karena tidak membela yang bersangkutan terkait dengan permasalahan keluarga,” terang Kapolres Banjar.

Informasi soal motif ini, merupakan keterangan awal pelaku.

  • Bagikan