HERALDJABAR.ID, BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus asusila, dengan dua orang tersangka yang berhasil diamankan.
Kasus asusila berupa sodomi kepada anak dibawah umur, berhasil diungkap karena adanya laporan dari Korban.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa dua pelaku berhasil kita amankan, berinisial AA (32) dan RK (29).
“Dua pelaku ini diamankan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung setelah melakukan aksi sodomi kepada pelajar berinisial D yang masih berusia 11 tahun, ” jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Rabu 27 September 2023.
Kapolrestabes Bandung menambahkan, bahwa aksi sodomi itu dilakukan di sebuah indekos di Gang Puskesmas, Bandung Kidul, Kota Bandung pada hari Minggu 24 September 2023 lalu.
Kronologi aksi pencabulan itu bermula ketika korban dan pelaku yakni AA berkenalan melalui sebuah media sosial. Keduanya lalu bertemu dan menuju ke sebuah indekos.
“Di indekos, ternyata sudah ada pelaku lainnya yakni RK. Aksi sodomi pun dilakukan di sana. Korban menuruti permintaan pelaku karena dibawah ancaman, ” jelasnya.
Kapolrestabes Bandung menegaskan, bahwa perbuatan kedua pelaku masuk kategori perbuatan cabul sesama jenis dengan melakukan sodomi kepada korban yang masih di bawah umur.