Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, Polisi Amankan Alat Produksi Narkoba Sintetis

- Kriminal
  • Bagikan

HERALDJABAR.ID, BANDUNG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil menemukan industri rumahan tembakau sintetis beromzet Rp 100 juta/bulan di Jalan Padat Karya RT.9 RW.4 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat dikonfirmasi, Sabtu 30 September 2023 membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap empat tersangka berinisial LSM alias Mamen, ML alias Guntur, FS alias Ebet dan MIR alias Ipang.

Penangkapan terhadap empat orang tersebut, karena melakukan kegiatan terlarang yakni membuat home industri narkoba, jenis sintetis.

“Empat tersangka ini, kami tangkap bersama sejumlah barang bukti bahan baku tembakau sintetis seberat 608,48 gram dan narkoba lain jenis sabu-sabu 1,43 gram, ” jelas Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, Sabtu 30 September 2023.

Kapolres menambahkan, selain menyita bahan baku utama tembakau sintetis, sejumlah peralatan produksi disita seperti botol kaca memesak bibit narkotika, corong kaca, mesin pengaduk, timbangan digital. Juga kemasan kosong energen, maxtea, indomie goreng dan ziplix untuk mengemas 10-50 gram serta kantong kertas bermerek Golden Gajah.

“Jadi mereka mengontrak rumah disini sudah 3 minggu, namun dari keterangan para tersangka ini sudah menjalankan home industri tembakau sintetis selama 7 bulan,”ungkap Aldi.

Komplotan ini sengaja melakukan pindah kontrakan, dengan maksud mengelabui Polisi.

“Jadi mereka kerap berpindah lokasi produksi tiap sebulan sekali, dalam menjual produk tembakau sintetis mereka mengemasnya dalam bungkus kopi dan mie instan, ” jelasnya.

  • Bagikan