HERALDJABAR.ID— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk memperkuat tata kelola bank umum. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum.
Salah satu poin penting dalam POJK tersebut adalah mengatur pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum masa jabatan berakhir.
Aturan ini bertujuan untuk menjamin terciptanya tata kelola bank yang baik dan melindungi kepentingan nasabah.
Berdasarkan POJK tersebut, pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Persetujuan tersebut diberikan setelah OJK menilai kelayakan rencana pemberhentian atau penggantian tersebut.
Adapun sejumlah pertimbangan OJK dalam memberikan persetujuan tersebut adalah alasan pemegang saham bank melakukan penggantian direktur utama dan juga calon penggantinya.
Bank wajib menyampaikan informasi tersebut kepada OJK paling lambat 1 bulan sebelum RUPS mengenai agenda pemberhentian dan penggantian dirut.
Apabila rencana pemberhentian dan penggatian dirut atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan ditolak, OJK berhak melarang bank untuk melakukan agenda tersebut.
Selain itu, POJK tersebut juga mengatur bahwa anggota direksi dapat mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir.
Namun, OJK berwenang melakukan evaluasi terhadap pengunduran diri anggota direksi untuk menilai apakah hal tersebut dilakukan secara sukarela atau ada unsur paksaan.
Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di Indonesia.
Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan bank-bank di Indonesia dapat dikelola dengan baik dan profesional, sehingga dapat memberikan layanan yang optimal kepada nasabah. (*)