HERALDJABAR.ID, BANDUNG – Bertempat di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (2/10/2023) kemarin, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin dengan menjatuhkan hukuman mati karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa 3 terdakwa tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.
“Wowon dkk didakwa membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi, mayat para korban pembunuhan berantai Wowon dan dua terdakwa lainya ditemukan di daerah Cianjur, Wowon juga diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi, ” jelas Kasiepenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Selasa 3 Oktober 2023.
Ditegaskan Kasiepenkum, bahwa JPU (jaksa penuntut umum) memberikan tuntutan hukuman mati, untuk memberikan efek jera
“Dengan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, diharapkan dapat memberikan efek jera dan dapat menjadikan pembelajaran bagi siapa pun bahwa kejahatan yang dilakukan akan dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan, ” jelasnya.
Kasus Wowon Cs sempat membuat heboh di awal tahun 2023.
Polisi dari Polda Metro Jaya, bahkan harus melakukan penyelidikan di berbagai daerah untuk mengungkap korban dari aksi Wowon cs ini.
Sejumlah korban ditemukan, di Kabupaten Cianjur, Garut dan Bekasi.