HERALDJABAR.ID, BANDUNG – Seorang santri pondok pesantren di Kabupaten Bandung, MAZ nekad menghabisi seorang pemilik warung. Penyebabnya hanya tersinggung karena tatapan sinis.
MAZ kini sudah diamankan aparat Satuan Reskrim Polresta Bandung. Santri pondok pesantren itu tersinggung melihat tatapan sinis pria pemilik warung saat dirinya belanja.
Aksi penusukan yang dilakukan santri pondok pesantren itu terjadi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada 22 September 2023 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat penusukan itu, korban pemilik warung, AK, meninggal dunia.
Satreskrim Polresta Bandung pun kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka.
Hingga akhirnya, satu pekan setelah kejadian tersangka berhasil diamankan di pondok tempatnya menuntut ilmu.
“Karena tersangka masih di bawah umur, tidak kami hadirkan dalam gelar perkara,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 5 Oktober 2023, seperti dikutip dari Inilahkoran.com.
Tersangka diancam Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Hasil pendalaman kasus, tidak ada harta korban yang diambil oleh tersangka. Karena itu, tak ada dugaan pasal pencurian dengan kekerasan.
Kusworo pun menegaskan, memang awalnya tidak ada niatan jahat dari tersangka. Sehingga pihaknya tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana.
“Ini yang menjadi perhatian kami. Kami tak henti-hentinya mengimbau dan menyosialisasikan kepada para pelajar agar tidak melakukan aksi bullying karena dampaknya terhadap korban bisa sangat besar,” katanya.
Kusworo juga meminta kepada setiap pelajar yang menjadi korban bullying untuk berani melapor kepada guru dan orang tua, agar bisa ditinggal lanjuti untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan terjadi.