HERALDJABAR.ID, BANDUNG – Polda Jawa Barat akan menggelar rekonstruksi pada Hari Rabu, 22 November 2023 mendatang.
Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa rekonstruksi akan menghadirkan satu tersangka.
“(Rekonstruksi) Rabu mendatang ” kata Kombes Pol Surawan, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Senin 20 November 2023.
Rekontruksi kembali digelar di TKP – rumah korban Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) di Jalan Cagak, Subang.
Tersangka Yosep Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi masih dikoordinasi pada jaksa apakah akan dihadirkan atau tidak.
Dalam kasus ini polisi sudah beberapa kali melakukan olah TKP. Pra-rekonstruksi juga sudah dilakukan belum lama ini.
Polda Jabar menetapkan 5 tersangka, yaitu suami dan ayah korban Yosef, M. Ramdanu alias Danu (keponakan korban), Mimin istri kedua Yosef, serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.
Dalam pra rekonstruksi pada tanggal 2 Oktober lalu, total ada sekitar 95 adegan yang diperagakan dalam pra-rekonstruksi tersebut.