HERALDJABAR.ID, BANDUNG – Kuasa Hukum dari empat tersangka Kasus pembunuhan Subang (Yosep,Mimin, Abi dan Arighi) Rohman Hidayat menjelaskan, adanya kejanggalan dalam rekonstruksi hari Rabu 22 November 2023 lalu yang digelar Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Rohman menilai, bahwa rekonstruksi tersebut tidak sesuai dengan rekonstruksi setelah kejadian, pada bulan Agustus 2021 lalu.
“Jadi, selama proses rekonstruksi yang dilakukan Rabu 22 November 2023 lalu, klien saya menolak seluruh keterangan yang disampaikan Danu selama rekonstruksi, ” jelasnya, Senin 27 November 2023.
Ditegaskan Rohman, bahwa ketika rekonstruksi pekan lalu, justru malah banyak pertanyaan.
“Kita saja banyak pertanyaan, apa sebenarnya terjadi pada malam 17 Agustus 2021 lalu, ” paparnya.
Tersangka Yosep Hidayah yang merupakan kliennya, mengaku kebingunan saat mengikuti rekonstruksi.
“Klien saya bingung, karena banyak diarahkan oleh M Ramdanu alias Danu tersangka lainnya dalam rekonstruksi pekan lalu, ” terangnya.
Ditegaskan Rohman, bahwa tersangka Danu mengetahui apa yang terjadi tanggal 18 Agustus 2021 lalu.
“Saya meyakini bahwa Danu mengetahui kejadian pembunuhan itu, dan orang-orang yang berada di lokasi bukan Yosep, Mimin, Arighi dan Abi, ” tegasnya.
Rohman memastikan, bahwa empat kliennya ini bingung saat rekonstruksi.
“Karena empat orang ini kebingungan di TKP apa yang harus dilakukan mereka, ” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar telah melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan Tuti Suhartini dengan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang. Terdapat 95 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Dalam kasus tersebut, ditetapkan tersangka sebanyal Lima orang yaitu Yosep Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi. Serta M Ramdanu alias Danu keponakan korban.