HERALDJABAR.ID, BANDUNG – Kasus penganiayaan oleh Samuel Sunarya yang viral bulan Oktober 2023 lalu, sudah ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kasus ini sendiri, sudah dilakukan proses rekonstruksi, oleh Satreskrim Polrestabes Bandung beberapa waktu lalu.
Perselisihan yang terjadi antara Samuel Sunarya dan dokter gigi di Kota Bandung, Vissi El Alexandra, terus bergulir.
Saat ini pihak Samuel Sunarya yang ditetapkan sebagai tersangka, berencana melaporkan balik Vissi selaku korban ke polisi, atas dugaan memberi keterangan palsu.
Kuasa Hukum dari Samuel Sunarya, Yopi Gunawan menjelaskan bahwa benar kliennya akan melapor balik.
“Betul (mempertimbangkan melapor balik)” kata Kuasa Hukum dari Samuel, Yopi Gunawan, ketika ditemui di kantornya pada Senin (27/11).
Yopi menambahkan, terdapat sejumlah keterangan Vissi yang tak sesuai dan terungkap dalam rekonstruksi.
“Dari rekonstruksi yang dilakukan, terungkap fakta bahwa Vissi melakukan penganiayaan terlebih dahulu pada Samuel. Selain itu, fakta lainnya, tak ada penusukan yang dilakukan Samuel sebagaimana dituduhkan Vissi, ” jelasnya kepada wartawan.
Yopi menilai, dalam adegan reka ulang (rekonstruksi) yaitu pada reka ulang ke 20, ada kejanggalan.
“Ada kejanggalannya, adalah di awal bahwa korban yang mukul duluan, setelah dikoreksi oleh jaksa, jaksa ikut dalam rekonstruksi, korban akhirnya mengakui bahwa korban memukul duluan,” terang Yopi.
Terkait masalah penusukan oleh SS (Samuel Sunarya) itu tidak ada.
“Jadi itu diakui oleh korban padahal di beberapa berita dikemukakan bahwa tersangka menusuk korban. Korban mengakui bahwa itu bukan menusuk tapi mau merebut pisau dari tersangka,” paparnya.
Selain berencana melayangkan laporan balik, sambung Yopi, pihaknya bakal mendorong Polrestabes Bandung untuk melakukan tes kejiwaan terhadap Samuel di RSJ Cisarua.
“Sudah diperiksa di RS Polri Sartika asih hanya minim pemeriksaan, tidak sampai ke dalam, hanya kondisi saat ini, yang saya mau pemeriksaan itu sampai ke dalam,” terangnya.
Yopi selaku kuasa hukum Samuel Sunarya, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polrestabes Bandung yang sudah objektif dalam melakukan penyelidikan atas kasus itu.
“Diharapkan, dengan fakta-fakta baru yang terungkap, kasus itu menjadi semakin terang-benderang. Hal ini supaya posisi dari tersangka dan korban itu bisa secara nyata kita lihat, tujuan dari rekonstruksi itu memeriksa kebenaran yang disampaikan tersangka dan saksi,” pungkas Yopi.
Sebelumnya diberitakan, Samuel telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi akibat aksi penganiayaan terhadap Vissi. Samuel disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Samuel diancam pidana kurungan selama 3 tahun dan telah ditahan.