HERALDJABAR.ID, BANDUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis dua mantan pejabat Pemkot Bandung, dalam kasus korupsi proyek smart city tahun 2022.
Kedua pejabat tersebut, yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan dikenakan vonis berbeda.
Rijal yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun. Vonis itu jauh lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Hera Kartiningsih, diruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 13 Desember 2023.
Sementara itu, Dadang yang merupakan mantan Kadishub Kota Bandung, divonis pidana kurungan selama 4 tahun. Vonis yang dikenakan sama dengan tuntutan jaksa yang juga memvonis dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan,” papar Hera.
Usai membacakan putusan, Hera bertanya kepada para terdakwa bakal mengajukan banding ataukah tidak. Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
“Saya menerima, yang mulia,” ungkap Yana.
Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsih, memvonis mantan Walikota Bandung Yana Mulyana selama 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek smart city tahun 2022
Vonis terhadap mantan Walikota Bandung ini jauh lebih ringan, dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara kepada mantan Walikota Bandung Yana Mulyana.