Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana 4 Tahun Penjara, Atas Korupsi Proyek Smart City

- Hukum
  • Bagikan

HERALDJABAR.ID, BANDUNG – Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana divonis oleh hakim pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Bandung, terkait kasus korupsi proyek smart city tahun 2022 lalu.

Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan vonis di PN Bandung memvonis Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Yana dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Bandung Smart City. Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.

“Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di PN Bandung pada Rabu (13/12).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan,” lanjut Hera.

Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” pungkas Hera.

Stay connect With Us :
  • Bagikan