HERALDJABAR.COM, BANDUNG – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung bakal menggelar vaksin rabies dan sterilisasi kucing gratis. Berikut syarat dan tata cara mendaftar untuk agenda yang terjadwal pada Sabtu, 16 Maret 2024 nanti.
Kegiatan yang dikoordinir oleh Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bandung tersebut bakal terlaksana di Taman Dewi Sartika. Vaksinasi rabies untuk hewan peliharaan (kucing dan anjing) serta sterilisasi untuk kucing liar, mulai pukul 09:00 WIB.
Wilsandi Saefuloh selaku Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengatakan, pihaknya menargetkan 250 ekor hewan peliharaan. Adapun untuk sterilisasi, targetnya sebanyak 130 ekor kucing liar alias tidak berpemilik.
“Jadi, warga Bandung bisa membawa hewan peliharaan dan kucing liarnya untuk melakukan sterilisasi,” ungkap Wilsandi Saefuloh, Senin, 11 Maret 2024.
Giat Vaksin rabies dan sterilisasi kucing gratis sendiri bekerja sama dengan sejumlah organisasi. Mulai dari The Brady Hunter Foundation, Let’s Adopt Indonesia, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Jawa Barat (PDHI Jabar), perikertas.com dan Voluntrip by Kitabisa.
Ada pula dua perguruan tinggi, yakni Telkom University dan Universitas Padjajaran. Kemudian Center For Assessment and Application of Technological Innovation for Society (Caatis) dan Animonda yang merupakan produsen makanan hewan asal Jerman.
Syarat Vaksin Rabies dan Sterilisasi Kucing Gratis Dari DKPP Kota Bandung
Sterilisasi Kucing Liar:
- Wajib daftar terlebih dahulu (http://tiny.cc/LAISteril160324);
- Upload video penangkapan kucing di H-1 dan pelepasan kucing dalam bentuk reels instagram;
- Memiliki KTP Kota Bandung;
- Minimal usia 6 bulan atau jika berat sudah 1,5 kilogram (kg);
- Kondisi sehat;
- Khusus untuk kucing liar domestik atau lokal (bulu pendek);
- 1 orang hanya bisa mendaftar 1 kucing;
- Kucing tidak sedang menyusui dan tidak bunting.
Vaksin Rabies untuk Hewan Peliharaan:
- Khusus bagi pemilik ber-KTP Kota Bandung;
- Isi 1 google form untuk 1 ekor hewan (http://tiny.cc/VaksinGratis160324);
- 1 KTP maksimal mendaftarkan 5 ekor hewan;
- Kondisi hewan dalam keadaan sehat;
- Kucing minimal 4 bulan, berat badan minimal 2 kg;
- Anjing minimal 4 bulan.
- Untuk keterangan lebih lanjut, bisa pantau media sosial Instagram DKPP Kota Bandung, yakni @bdg.pangan. (*)